Advokasi adalah pembelaan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih bertujuan untuk perubahan kebijakan yang mengarah pada kesejahteraan rakyat. Advokasi lingkungan perlu dilakukan karena pembangunan ekonomi banyak yang merusak lingkungan, jumlah pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang tinggi, hegemoni negara yang berlebihan dan posisi rakyat dan pemodal yang semakin merajalela.
Langkah-langkah advokasi:
1. Tim inti (untuk melobi pemerintah)
2. Memilih dan menentukan isu
3. Menetapkan tujuan
4. Sosial analisa (mana kawan dan mana lawan)
5. Pengorganisasian
6. Kampanye (pengenalan isu)
7. Menggalang dukungan dan jaringan/aliansi (aliansi taktis dan aliansi strategis)
8. Lobby, mempengaruhi, mendesak kebijakan
9. Upaya hukum
10. Aksi refleksi
Dasar-Dasar Hukum Advokasi Lingkungan
- UUD 1945 yang pada pasal 1 secara jelas menyatakan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat. Jadi merupakan wewewnang rakyat untuk melakukan upaya-upaya penyelamatan lingkungan hidup di Indonesia. Ini artinya bahwa tindakan yang dilakukan untuk melakukan advokasi lingkungan dari kerusakan dibenarkan menurut UUD 1945.
- UU No. 23 Tahun 1997
Dalam undang-undang ini diatur mengenai pengelolaan lingkungan hidup yang mengatur soal :
1. Hak masal
2. Kewajiban pemerintah
3. Larangan
4. Sangsi-sangsi
0 komentar:
Posting Komentar